Pokja III PKK Kec. Sleman mengadakan penyuluhan "Pemanfaatan Pekarangan dengan Tanaman Sayur dan Toga pada tanggal 26 April 2013 di Dusun Mancasan Desa Pandowoharjo. Sebagai nara sumber : Endah Wahyurini, SP.MP., Ir. Ami Suryawati, MP., Ir, Rati Riyati, MS. dan Ir. Nurngaini, MP. dari UPN "Veteran" Yogyakarta. Bantuan bibit diberikan meliputi: jahe merah, cabe, sledri, sawi dll. Dalam rangka persiapan lomba hatinya PKK baik tk DIY maupun Desa Binaan di Kec. Sleman, warga Mancasan memulai berbenah diri menata lingkungannya. Masing-masing pekarangan menanam sayuran dan empon=empon. Tiap RT membuat kebun percontohan.
Jumat, 26 April 2013
Kamis, 25 April 2013
PEMBINAAN KELUARGA SEJAHTERA , ADMINISTRASI PKK DAN UP2K PKK
TP PKK Kec. Sleman mengawali kegiatan pembinaan Bina Keluarga Sejahtera, Administrasi PKK, dan UP2K PKK di desa binaan di Pandowoharjo. Jadwal pembinaan yang disusun sbb:
Kegiatan lain yang dipersiapkan adalah penataan lingkungan dalam rangka mengikuti lomba Hatinya PKK tingkat Propinsi. Persiapan yang dilakukan, mengadakan pembinaan pemanfaatan pekarangan, potensi dusun, peternakan, perikanan, usaha olahan pangan, pasar swalayan dan pembuatan profil.
JADWAL PEMBINAAN PKK
No
|
Tanggal
|
Kegiatan
|
Lokasi
|
1
|
25 Maret 2013
|
Pembinaan UP2K
|
Balai desa
Pandowoharjo
|
2
|
2
April 2013
|
Pembinaan
Administrasi PKK
|
Balai desa
Pandowoharjo
|
3
|
5
April 2013
|
Pembinaan
BKB, Paud
|
Dusun
Jetakan, Pandowoharjo
|
4
|
5
April 2013
|
Pembinaan
BKR
|
Dusun
Tlacap, Pandowoharjo
|
5
|
9
April 2013
|
Pembinaan
Posyandu plus
|
Dusun
Sawahan, Pandowoharjo
|
6
|
12
April 2013
|
Pembinaan
Adminstrasi Dasa Wisma
|
Dusun
Jembulan, Pandowoharjo
|
7
|
21
April 2013
|
Pembinaan
Hatinya PKK
|
Dusun
Plalangan, Pandowoharjo
|
8
|
26
April 2013
|
Pembinaan
Hatinya PKK
|
Dusun
Mancasan, Pandowoharjo
|
Kegiatan lain yang dipersiapkan adalah penataan lingkungan dalam rangka mengikuti lomba Hatinya PKK tingkat Propinsi. Persiapan yang dilakukan, mengadakan pembinaan pemanfaatan pekarangan, potensi dusun, peternakan, perikanan, usaha olahan pangan, pasar swalayan dan pembuatan profil.
Minggu, 21 April 2013
LOMBA MASAK MOCAF DAN KESERASIAN BERBUSANA
Dalam rangka memperingati Hari Kartini dan Hari Ulang Tahun Kabupaten Sleman 2013 maka TP PKK Kec. Sleman mengadakan lomba masak di tingkat Desa dan bagi juara I tk Desa dikirim ke Kec. untuk mengikuti lomba tk Kec. Adapun pelaksanaan lomba masak pada tanggal 21 April 2013 dengan jenis masakan olahan basah dan olahan kering berbahan dasar tepung mocaf. Sebagai juara 1 Olahan basah : Cake Cassava , Juara 2 : Bolu Gaplek Pisang. Untuk olahan Kering , juara 1 : Putri Salju, juara 2: Serena Mocaf. Para juara mewakili Kec. untuk mengikuti lomba pada tanggal 7 Mei 2013. Selain itu juga diberikan penghargaan keserasian berbusana di 5 desa se Kec. Sleman.
Minggu, 07 April 2013
PENYULUHAN DAN LOMBA TAMANISASI
TP PKK Kec. Sleman memberikan penyuluhan tamanisasi bagi ibu-ibu PKK Desa Triharjo, Sleman pada tanggal 7 April 2013 di Balai Desa. Kegiatan ini diadakan dalam rangka persiapan lomba tamanisasi di lingkungan Kantor Desa menyambut Hari Kartini yang dilaksanakan pada tanggal 21 April 2013. Harapannya, teori yang diberikan dapat dipraktekkan pada saat lomba tamanisasi di kantor Desa Triharjo.
Adapun materi yang diberikan sbb:
Adapun materi yang diberikan sbb:
PRINSIP-PRINSIP CARA
MEMBUAT TAMAN
Beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika
merencanakan sebuah taman rumah tinggal yaitu tema yang akan digunakan,
ketersediaan lahan (ruang), jenis tanaman (elemen lunak) yang hendak dipakai,
warna taman yang ingin dimunculkan, aroma apa yang ingin diciptakan, dan
terakhir dilengkapi dengan pembuatan sketsa.
A. Tema
Pemilihan tema taman juga bisa
didasarkan pada kesan yang ingin ditampilkan, misalnya taman berkesan alami,
romatis, maskulin, eksklusif, atau minimalis. Memang, pemilihan tema sangat
tergantung pada selera sang pemilik. Namun, pemilihan tema taman juga sebaiknya
disesuaikan dengan mikroklimat daerah setempat.
B. Ketersediaan Lahan
Pembuatan taman rumah tinggal sangat ditentukan oleh
ketersediaan lahan halaman rumah kita. Lahan tersebut tidak hanya terbatas pada
halaman depan, halaman samping atau belakang juga sangat memungkinkan untuk
dibuat taman. Jika lahan untuk taman yang kita miliki luas, tentunya akan lebih
memudahkan dalam merancang sebuah taman. Namun, bila lahan yang kita miliki
cukup sempit, perancangan taman harus benar-benar matang.
C. Jenis
tanaman yang hendak dipilih
Pemilihan
jenis tanaman yang akan ditanam di taman semestinya disesuaikan dengan tema
(gaya) taman yang kita pilih. Taman tropis misalnya, didominasi dengan jenis
tanaman yang sering tumbuh di daerah tropis. Contohnya pakis, palem, kadaka,
pandan laut, dan lain-lain. Pemilihan jenis tanaman juga didasarkan berdasarkan
fungsinya, misalnya tanaman yang hendak kita tanam berfungsi sebagai penutup
tanah.
D. Warna
Warna yang muncul dari sebuah taman
banyak didominasi oleh warna tanaman yang ditanam. Warna hijau tentunya sangat
mendominasi karena umumnya daun berwarna hijau. Sebagai penyelaras warna hijau,
banyak pilihan yang bisa dibuat. Umumnya, penyelaras warna tersebut dimunculkan
dari warna daun (selain hijau), bunga, batang, buah dan biji, serta beberapa
macam elemen keras. Beberapa warna dari bunga antara lain kuning, merah, merah
muda, ungu, putih, dan lain-lain. Warna kuning misalnya, bisa didapat dari
warna bunga mawar, kemuning, soka, kembang sepatu, lili, dan lain-lain.
Hasil lomba taman dapat dilihat sbb:
Sabtu, 06 April 2013
PENYULUHAN BUDIDAYA JAHE EMPRIT
TP PKK Kec. Sleman melaksanakan penyuluhan "Budidaya Jahe Emprit" di Dusun Gabugan, Pandowoharjo, Sleman pada tanggal 6 April 2013. Sebagai nara sumber: Ir. Ellen Rosyelina S, MP. dan Endah Budi Irawati, SP.MP. dari UPN "Veteran" Yogyakarta. Pekarangan di dusun Gabugan belum termanfaatkan, banyak dijumpai lahan kosong yang tidak terawat baik oleh pemiliknya. Untuk itu TP PKK Kec. Sleman mengajak ibu-ibu untuk memanfaatkan lahan disekitar rumah untuk budidaya jahe. Adapun cara budidaya jahe sbb:
BUDIDAYA JAHE
Teknik Penyiapan Bibit
Sebelum ditanam, bibit harus dibebaskan dari ancaman penyakit dengan cara
bibit tersebut dimasukkan ke dalam karung dan dicelupkan ke dalam larutan
fungisida sekitar 8 jam. Kemudian bibit dijemur 2-4 jam, barulah ditanam.
Cara Penanaman
Cara penanaman dilakukan dengan cara
melekatkan bibit rimpang secara rebah ke dalam lubang tanam atau alur yang
sudah disiapkan. Penanaman jahe sebaiknya dilakukan pada awal musim hujan
sekitar bulan September dan Oktober. Hal ini dimungkinkan karena tanaman muda
akan membutuhkan air cukup banyak untuk pertumbuhannya.
Pembubunan
Tanaman jahe memerlukan tanah yang peredaran udara dan air dapat berjalan
dengan baik, maka tanah harus digemburkan. Disamping itu tujuan pembubunan
untuk menimbun rimpang jahe yang kadang-kadang muncul ke atas permukaan tanah.
Apabila tanaman jahe masih muda, cukup tanah dicangkul tipis di sekeliling
rumpun dengan jarak kurang lebih 30 cm. Pertama kali dilakukan pembumbunan pada
waktu tanaman jahe berbentuk rumpun yang terdiri atas 3-4 batang semu, umumnya
pembubunan dilakukan 2-3 kali selama umur tanaman jahe. Namun tergantung kepada
kondisi tanah dan banyaknya hujan.
Pemupukan Organik
Pemberian pupuk kompos organik ini dilakukan pada awal
pertanaman pada saat pembuatan guludan sebagai pupuk dasar sebanyak 60 – 80 ton
per hektar yang ditebar dan dicampur tanah olahan. Untuk menghemat pemakaian
pupuk kompos dapat juga dilakukan dengan jalan mengisi tiap-tiap lobang tanam
di awal pertanaman sebanyak 0.5 – 1kg per tanaman. Pupuk sisipan selanjutnya
dilakukan pada umur 2 – 3 bulan, 4 – 6 bulan, dan 8 – 10 bulan. Adapun dosis
pupuk sisipan sebanyak 2 – 3 kg per tanaman.
Jumat, 05 April 2013
SIMULASI KDRT
Pembinaan Pokja I PKK Kec Sleman dilaksanakan di Desa Tridadi , dusun Dukuh pada tanggal 5 April 2013. Penyuluhan KDRT dilaksanakan melalui latihan simulai oleh para kader. Adapun materi KDRT sbb:
Kekerasan dalam rumah tangga (disingkat KDRT)
adalah kekerasan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami maupun oleh istri. Menurut Pasal 1 UU Nomor 23 tahun
2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), KDRT adalah
setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya
kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga
termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan
kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Sebagian besar
korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami, walaupun
ada juga korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang tersubordinasi di
dalam rumah tangga itu. Pelaku atau korban KDRT adalah orang yang mempunyai
hubungan darah, perkawinan, persusuan,
pengasuhan, perwalian dengan suami, dan anak bahkan pembatu rumah tangga,
tinggal di rumah ini. Ironisnya kasus KDRT sering ditutup-tutupi oleh si korban
karena terpaut dengan struktur budaya, agama dan sistem hukum yang belum
dipahami. Padahal perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk
memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya.
Penyebab KDRT
Penyebab KDRT adalah:
·
Laki-laki dan perempuan tidak dalam posisi yang setara
·
Masyarakat menganggap laki-laki dengan menanamkan
anggapan bahwa laki-laki harus kuat, berani serta tanpa ampun
·
KDRT dianggap bukan sebagai permasalahan sosial,
tetapi persoalan pribadi terhadap relasi suami istri
·
Pemahaman keliru terhadap ajaran agama, sehingga
timbul anggapan bahwa laki-laki boleh menguasai perempuan
Upaya Pemenuhan Hak-hak Korban KDRT
Upaya-upaya dalam pemenuhan hak-hak korban KDRT harus
diakui kehadiran UU PKDRT membuka jalan bagi terungkapnya kasus KDRT dan upaya
perlindungan hak-hak korban. Dimana, awalnya KDRT dianggap sebagai wilayah
privat yang tidak seorang pun diluar lingkungan rumah tangga dapat memasukinya.
Lebih kurang empat tahun sejak pengesahannya pada tahun 2004, dalam
perjalanannya UU ini masih ada beberapa pasal yang tidak menguntungkan bagi
perempuan korban kekerasan. PP No. 4 tahun 2006 tentang
Pemulihan merupakan peraturan pelaksana dari UU ini, yang diharapkan
mempermudah proses implementasi UU sebagaimana yang tertera dalam mandat UU
ini.
Selain itu, walaupun UU ini dimaksudkan memberikan
efek jera bagi pelaku KDRT, ancaman hukuman yang tidak mencantumkan hukuman
minimal dan hanya hukuman maksimal sehingga berupa ancaman hukuman alternatif
kurungan atau denda terasa terlalu ringan bila dibandingkan dengan dampak yang diterima
korban, bahkan lebih menguntungkan bila menggunakan ketentuan hukum sebagaimana
yang diatur dalam KUHP. Apalagi jika korban mengalami cacat fisik, psikis, atau
bahkan korban meninggal. Sebagai UU yang memfokuskan pada proses penanganan
hukum pidana dan penghukuman dari korban, untuk itu, perlu upaya strategis
diluar diri korban guna mendukung dan memberikan perlindungan bagi korban dalam
rangka mengungkapkan kasus KDRT yang menimpanya.
Langganan:
Postingan (Atom)