Halaman

Jumat, 26 April 2013

PEMANFAATAN PEKARANGAN DENGAN TANAMAN SAYUR DAN TOGA

Pokja III PKK Kec. Sleman mengadakan penyuluhan "Pemanfaatan Pekarangan dengan Tanaman Sayur dan Toga pada tanggal 26 April 2013 di Dusun Mancasan Desa Pandowoharjo. Sebagai nara sumber : Endah Wahyurini, SP.MP., Ir. Ami Suryawati, MP., Ir, Rati Riyati, MS. dan Ir. Nurngaini, MP. dari UPN "Veteran" Yogyakarta. Bantuan bibit diberikan meliputi: jahe merah, cabe, sledri, sawi dll. Dalam rangka persiapan lomba hatinya PKK baik tk DIY maupun Desa Binaan di Kec. Sleman, warga Mancasan memulai berbenah diri menata lingkungannya. Masing-masing pekarangan menanam sayuran dan empon=empon. Tiap RT membuat kebun percontohan.





Kamis, 25 April 2013

PEMBINAAN KELUARGA SEJAHTERA , ADMINISTRASI PKK DAN UP2K PKK

TP PKK Kec. Sleman mengawali kegiatan pembinaan Bina Keluarga Sejahtera, Administrasi PKK, dan UP2K PKK di desa binaan di Pandowoharjo. Jadwal pembinaan yang disusun sbb:

JADWAL PEMBINAAN PKK

No
Tanggal
Kegiatan
Lokasi
1
25 Maret 2013
Pembinaan UP2K
Balai desa Pandowoharjo
2
2 April 2013
Pembinaan Administrasi PKK
Balai desa Pandowoharjo
3
5 April 2013
Pembinaan BKB, Paud
Dusun Jetakan, Pandowoharjo
4
5 April 2013
Pembinaan BKR
Dusun Tlacap, Pandowoharjo
5
9 April 2013
Pembinaan Posyandu plus
Dusun Sawahan, Pandowoharjo
6
12 April 2013
Pembinaan Adminstrasi Dasa Wisma
Dusun Jembulan, Pandowoharjo
7
21 April 2013
Pembinaan Hatinya PKK
Dusun Plalangan, Pandowoharjo
8
26 April 2013
Pembinaan Hatinya PKK
Dusun Mancasan, Pandowoharjo

Kegiatan lain yang dipersiapkan adalah penataan lingkungan dalam rangka mengikuti lomba Hatinya PKK tingkat Propinsi. Persiapan yang dilakukan, mengadakan pembinaan pemanfaatan pekarangan, potensi dusun, peternakan, perikanan, usaha olahan pangan, pasar swalayan dan pembuatan profil.












Minggu, 21 April 2013

LOMBA MASAK MOCAF DAN KESERASIAN BERBUSANA

Dalam rangka memperingati Hari Kartini dan Hari Ulang Tahun Kabupaten Sleman 2013 maka TP PKK Kec. Sleman mengadakan lomba masak di tingkat Desa dan bagi juara I tk Desa dikirim ke Kec. untuk mengikuti lomba tk Kec. Adapun pelaksanaan lomba masak pada tanggal 21 April 2013 dengan jenis masakan olahan basah dan olahan kering berbahan dasar tepung mocaf. Sebagai juara 1 Olahan basah : Cake Cassava , Juara 2 :  Bolu Gaplek Pisang. Untuk olahan Kering , juara 1 : Putri Salju, juara 2: Serena Mocaf. Para juara mewakili Kec. untuk mengikuti lomba pada tanggal 7 Mei 2013. Selain itu juga diberikan penghargaan keserasian berbusana di 5 desa se Kec. Sleman.












Minggu, 07 April 2013

PENYULUHAN DAN LOMBA TAMANISASI

TP PKK Kec. Sleman memberikan penyuluhan tamanisasi bagi ibu-ibu PKK Desa Triharjo, Sleman pada tanggal 7 April 2013 di Balai Desa. Kegiatan ini diadakan dalam rangka persiapan lomba tamanisasi di lingkungan Kantor Desa menyambut Hari Kartini yang dilaksanakan pada tanggal 21 April 2013. Harapannya, teori yang diberikan dapat dipraktekkan pada saat lomba tamanisasi di kantor Desa Triharjo.


 

Adapun materi yang diberikan sbb:

PRINSIP-PRINSIP CARA MEMBUAT TAMAN
Beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika merencanakan sebuah taman rumah tinggal yaitu tema yang akan digunakan, ketersediaan lahan (ruang), jenis tanaman (elemen lunak) yang hendak dipakai, warna taman yang ingin dimunculkan, aroma apa yang ingin diciptakan, dan terakhir dilengkapi dengan pembuatan sketsa.
A.  Tema
Pemilihan tema taman juga bisa didasarkan pada kesan yang ingin ditampilkan, misalnya taman berkesan alami, romatis, maskulin, eksklusif, atau minimalis. Memang, pemilihan tema sangat tergantung pada selera sang pemilik. Namun, pemilihan tema taman juga sebaiknya disesuaikan dengan mikroklimat daerah setempat.
B. Ketersediaan Lahan
Pembuatan taman rumah tinggal sangat ditentukan oleh ketersediaan lahan halaman rumah kita. Lahan tersebut tidak hanya terbatas pada halaman depan, halaman samping atau belakang juga sangat memungkinkan untuk dibuat taman. Jika lahan untuk taman yang kita miliki luas, tentunya akan lebih memudahkan dalam merancang sebuah taman. Namun, bila lahan yang kita miliki cukup sempit, perancangan taman harus benar-benar matang.
C.  Jenis tanaman yang hendak dipilih
Pemilihan jenis tanaman yang akan ditanam di taman semestinya disesuaikan dengan tema (gaya) taman yang kita pilih. Taman tropis misalnya, didominasi dengan jenis tanaman yang sering tumbuh di daerah tropis. Contohnya pakis, palem, kadaka, pandan laut, dan lain-lain. Pemilihan jenis tanaman juga didasarkan berdasarkan fungsinya, misalnya tanaman yang hendak kita tanam berfungsi sebagai penutup tanah.
D.  Warna
Warna yang muncul dari sebuah taman banyak didominasi oleh warna tanaman yang ditanam. Warna hijau tentunya sangat mendominasi karena umumnya daun berwarna hijau. Sebagai penyelaras warna hijau, banyak pilihan yang bisa dibuat. Umumnya, penyelaras warna tersebut dimunculkan dari warna daun (selain hijau), bunga, batang, buah dan biji, serta beberapa macam elemen keras. Beberapa warna dari bunga antara lain kuning, merah, merah muda, ungu, putih, dan lain-lain. Warna kuning misalnya, bisa didapat dari warna bunga mawar, kemuning, soka, kembang sepatu, lili, dan lain-lain. 
Hasil lomba taman dapat dilihat sbb:
















Sabtu, 06 April 2013

PENYULUHAN BUDIDAYA JAHE EMPRIT

TP PKK Kec. Sleman melaksanakan penyuluhan "Budidaya Jahe Emprit" di Dusun Gabugan, Pandowoharjo, Sleman pada tanggal 6 April 2013. Sebagai nara sumber: Ir. Ellen Rosyelina S, MP. dan Endah Budi Irawati, SP.MP. dari UPN "Veteran" Yogyakarta. Pekarangan di dusun Gabugan belum termanfaatkan, banyak dijumpai lahan kosong yang tidak terawat baik oleh pemiliknya. Untuk itu TP PKK Kec. Sleman mengajak ibu-ibu untuk memanfaatkan lahan disekitar rumah untuk budidaya jahe. Adapun cara budidaya jahe sbb:

BUDIDAYA JAHE
Teknik Penyiapan Bibit
Sebelum ditanam, bibit harus dibebaskan dari ancaman penyakit dengan cara bibit tersebut dimasukkan ke dalam karung dan dicelupkan ke dalam larutan fungisida sekitar 8 jam. Kemudian bibit dijemur 2-4 jam, barulah ditanam.
Cara Penanaman
   Cara penanaman dilakukan dengan cara melekatkan bibit rimpang secara rebah ke dalam lubang tanam atau alur yang sudah disiapkan. Penanaman jahe sebaiknya dilakukan pada awal musim hujan sekitar bulan September dan Oktober. Hal ini dimungkinkan karena tanaman muda akan membutuhkan air cukup banyak untuk pertumbuhannya.
Pembubunan
Tanaman jahe memerlukan tanah yang peredaran udara dan air dapat berjalan dengan baik, maka tanah harus digemburkan. Disamping itu tujuan pembubunan untuk menimbun rimpang jahe yang kadang-kadang muncul ke atas permukaan tanah. Apabila tanaman jahe masih muda, cukup tanah dicangkul tipis di sekeliling rumpun dengan jarak kurang lebih 30 cm. Pertama kali dilakukan pembumbunan pada waktu tanaman jahe berbentuk rumpun yang terdiri atas 3-4 batang semu, umumnya pembubunan dilakukan 2-3 kali selama umur tanaman jahe. Namun tergantung kepada kondisi tanah dan banyaknya hujan.
Pemupukan Organik
Pemberian pupuk kompos organik ini dilakukan pada awal pertanaman pada saat pembuatan guludan sebagai pupuk dasar sebanyak 60 – 80 ton per hektar yang ditebar dan dicampur tanah olahan. Untuk menghemat pemakaian pupuk kompos dapat juga dilakukan dengan jalan mengisi tiap-tiap lobang tanam di awal pertanaman sebanyak 0.5 – 1kg per tanaman. Pupuk sisipan selanjutnya dilakukan pada umur 2 – 3 bulan, 4 – 6 bulan, dan 8 – 10 bulan. Adapun dosis pupuk sisipan sebanyak 2 – 3 kg per tanaman. 










Jumat, 05 April 2013

SIMULASI KDRT

Pembinaan Pokja I PKK Kec Sleman dilaksanakan di Desa Tridadi , dusun Dukuh pada tanggal 5 April 2013. Penyuluhan KDRT dilaksanakan melalui latihan simulai oleh para kader. Adapun materi KDRT sbb:


Kekerasan dalam rumah tangga (disingkat KDRT) adalah kekerasan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami maupun oleh istri. Menurut Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisikseksualpsikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami, walaupun ada juga korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga itu. Pelaku atau korban KDRT adalah orang yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami, dan anak bahkan pembatu rumah tangga, tinggal di rumah ini. Ironisnya kasus KDRT sering ditutup-tutupi oleh si korban karena terpaut dengan struktur budaya, agama dan sistem hukum yang belum dipahami. Padahal perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya.
Penyebab KDRT
Penyebab KDRT adalah:
·         Laki-laki dan perempuan tidak dalam posisi yang setara
·         Masyarakat menganggap laki-laki dengan menanamkan anggapan bahwa laki-laki harus kuat, berani serta tanpa ampun
·         KDRT dianggap bukan sebagai permasalahan sosial, tetapi persoalan pribadi terhadap relasi suami istri
·         Pemahaman keliru terhadap ajaran agama, sehingga timbul anggapan bahwa laki-laki boleh menguasai perempuan
Upaya Pemenuhan Hak-hak Korban KDRT
Upaya-upaya dalam pemenuhan hak-hak korban KDRT harus diakui kehadiran UU PKDRT membuka jalan bagi terungkapnya kasus KDRT dan upaya perlindungan hak-hak korban. Dimana, awalnya KDRT dianggap sebagai wilayah privat yang tidak seorang pun diluar lingkungan rumah tangga dapat memasukinya. Lebih kurang empat tahun sejak pengesahannya pada tahun 2004, dalam perjalanannya UU ini masih ada beberapa pasal yang tidak menguntungkan bagi perempuan korban kekerasan. PP No. 4 tahun 2006 tentang Pemulihan merupakan peraturan pelaksana dari UU ini, yang diharapkan mempermudah proses implementasi UU sebagaimana yang tertera dalam mandat UU ini.
Selain itu, walaupun UU ini dimaksudkan memberikan efek jera bagi pelaku KDRT, ancaman hukuman yang tidak mencantumkan hukuman minimal dan hanya hukuman maksimal sehingga berupa ancaman hukuman alternatif kurungan atau denda terasa terlalu ringan bila dibandingkan dengan dampak yang diterima korban, bahkan lebih menguntungkan bila menggunakan ketentuan hukum sebagaimana yang diatur dalam KUHP. Apalagi jika korban mengalami cacat fisik, psikis, atau bahkan korban meninggal. Sebagai UU yang memfokuskan pada proses penanganan hukum pidana dan penghukuman dari korban, untuk itu, perlu upaya strategis diluar diri korban guna mendukung dan memberikan perlindungan bagi korban dalam rangka mengungkapkan kasus KDRT yang menimpanya.